Selasa, 14 April 2020

objék_cari_1.

Yusni Tria Yunda [✔✅đź“š].

1. Open The Archieves by Labél.
Tap the Post's Theme 2 - 3 second, until a bok of choice had shown, than copying the url of the post. Then?: paste it url to the work_sheet draft we mean do doing.

Just repeat to every labeling posts, one by one, as much as we need.

This is the result of what I wrote above;

Sabtu, 28 Maret 2020

PA103.

Yusni Tria Yunda [ đź“ťđź“š ].

Manajemén, meménéj, mengatur, menyéting, mengelola, adalah fi`il yang tanpa terlepas dari nasab aturan - aturan yang di_hadits_kan pelaksanaannya dalam kehidupan ber_Ékonomi [ber_I_cost_no_most, jangan 'biaya aku bukan hampir', melainkan 'mengatur secara mandiri pemahaman - pemahaman yang merupakan hasil - hasil pengalaman sejarah'.].

Bulan Juni Taun 2012, secara dokumén yang tercétak, penulis disyahkan mengalami perceraian oléh Pihak Pengadilan Agama, dalam Pernikahan Penulis: Yusni Tria Yunda, dengan Éka Maila Pusa. Apa yang hendak diménéj dari paham mengenai talak ini?.


Kecenderungan beberapa Perguruan Tinggi, juga beberapa SMK [Sekolah Menengah Kejuruan] tertentu, mengkategorikan Ilmu Manajemén menjadi 3 hingga 4 kajian studinya.
1. MANAJEMÉN PEMASARAN.
2. MANAJEMÉN SUMBER DAYA MANUSIA.
3. MANAJEMÉN OPERASIONAL.
4. MANAJEMÉN KEUANGAN.

Keempat skil dan seni pengaturan tersebut, tentunya berkaitan erat dengan: di dalam éntitas hukum apa manajemén tersebut dilakukan?, dan kapan dilakukannya?. Masa silam, masa kini [lagi berlangsung], ataukah dalam harapan pelaksanaannya kelak [perencanaan buat Masa Depan/"future"].

Pembahasan mengenai pola - pola, biasa dilakukan terhadap apa - apa yang telah ril terjadinya, guna didapatkan kecenderungan - kecenderungannya agar dapat disesuaikan dengan keperluan - keperluan yang lagi dihadapi pada masa kini, ataupun guna diformulasikan bagi Perencanaan Masa Depan.

Pada bagian ini, penulis cenderung mengkaji apa - apa yang penting pada Masa Lalu terlebih dahulu, sebagai dasar utama pengalaman - pengalaman yang dapat dijadikan sebagai bahan - bahan ramuan obat bagi masalah - masalah Masa Kini, dan mitigasi bagi masalah - masalah yang berpeluang timbul pada Masa Depan kelak.

Apabila sinkron, kajian manajemén pada masa silam, antara pengaturan yang dilakukan dengan ke_éntitas_an hukum tempat dilakukannya ménéjemén tersebut, maka pola manajeménisasi tersebut telah sesuai dengan hukum yang seharusnya diberlakukan pada saat peristiwa sejarah tersebut berlangsung.

Misal:
Pada Bulan Désémber taun 2010, penulis diterima bekerja di PT.Bank Rakyat Indonésia, dan dimulai pada Masa Belajar, sejak Bulan Désémber 2010 tersebut, hingga sekitaran Bulan Januari taun 2011, namun pada Masa Belajar tersebut penulis telah menerima gaji/"sallary"/upah, meskipun penulis belum mendapatkan penugasan khusus dalam bidang pekerjaan yang dilamar tersebut [induring formally trainning process].

Kondisi pada saat itu, secara Hukum Marital: penulis lagi mempunyai Ikatan Pernikahan dengan Éka Maila Pusa, sebagai Istri Penulis. Dengan demikian, pada "age" tersebut, Pengaturan Keuangan yang penulis lakukan tentulah sesuai dengan kaidah kewajiban menafkahi Keluarga Bathih [istri, dan Anak - Anak (Penulis mempunyai Seorang Istri, dan dua Orang Anak Kandung: Zihni, dan Arika)], maka: transparansi penerimaan dana yang penulis dapatkan dari BRI, seluruhnya penulis perlihatkan kepada Istri Penulis [Éka], dan penggunaannya kami musyawarahkan bersama.

Hingga Penulis mendapatkan penempatan tugas paska lulus belajar di Divisi Pendidikan dan Pelatihan BRI, saat itu penulis ditempatkan di BRI Kantor Cabang Majalaya, yang termasuk Yunit_Kerja dalam lingkungan kewilayahan BRI Kantor Wilayah Bandung, tempat penulis diterima pertamakalinya sebagai Tenaga Kontrak.

Secara Manajemén Sumber Daya Manusia, adalah bukan masalah, ketika: penulis melamar jabatan sebagai Account Officer melalui Yayasan Bina Poténsia, yangmana yayasan tersebut bekerjasama dengan Divisi Sumber Daya Manusia di Kantor Wilayah BRI Bandung, dan yayasan inilah yang melakukan beberapa tahap awal dalam seléksi Calon Pekerja BRI, sebelum kemudian Para Calon yang lulus dalam tahapan - tahapan tersebut dikirimkan ke BRI Kanwil Bandung guna melanjutkan tahapan - tahapan seléksinya yang kemudian, yang diselenggarakan langsung oléh Divisi SDM BRI Kanwil Bandung, pada sebelum Bulan Désémber taun 2010.
 
Kemudian, setelah mengikuti semua tahapan sĂ©lĂ©ksi tingkat lanjut di Tingkat Kanwil, hasil rĂ©krutmen Angkatan_Kerja yang bersamaan waktunya dengan Penulis, dikirimkan ke Divisi Pendidikan dan Latihan dari BRI Kantor Pusat, Jakarta. 

Setelah selesai mengikuti DikLat, oléh Kantor Pusat penulis dan Angkatan_Kerja Penulis dipulangkan ke Kantor Wilayah, kemudian penulis ditempatkan di BRI Kantor Cabang Majalaya oléh KanWil Bandung.
Seluruh lével organisasi SDM tersebut adalah satu komando organisasi sebagai PT [Perséroan Terbatas], sehingga: segala tindakan yang dilakukan oléh satu Satuan Yunit_Kerja di bawah, akan diketaui oléh Satuan Yunit_Kerja di atasnya, secara vértikal, terutama yang berkaitan dengan perlakuan meménéj Sumber Daya Manusia.

Itu adalah salasatu contoh sisi éféktivitas dari pekerjaan bidang Manajemén Sumber Daya Manusia yang penulis maknai kini.

Adapun berkaitan dengan gaji/upah_kerja selama penulis mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Khusus tersebut, bukan salah apabila telah diterima duluan oléh Penulis dan Angkatan_Kerja Penulis saat itu, meskipun kami belum menghasilkan Laba Kotor bagi éntitas perusahaan tempat penulis lagi belajar téknis bekerja saat itu. Dan itulah yang penulis beritaukan kepada Istri Penulis, dalam kontéks ékonomi Rumah Tangga yang Utuh [saat itu kami belum bercerai].

Pun ketika penulis selesai Masa Belajar, kemudian ditempatkan di Kantor Cabang dengan jabatan sesuai yang dilamar oléh penulis, penulis mendapatkan gaji - gaji tiap - tiap bulan, meskipun secara angka - angka ril penulis belum menghasilkan Isi Pos Penjualan bagi Kantor Cabang, sehubungan dalam hal krédit: sejak mencari poténsi Calon Kastamer di pasar perbankan, dan mengelolanya hingga dapat dinilai Lancar dalam Évaluasi Taunan, adalah bukan mudah.

Maka: alokasi sejumlah anggaran tertentu dari Yunit_Kerja bagi Para Pekerja Baru yang belum menghasilkan ini, tentunya adalah bagian dari tolok ukur préstasi bagi jenis pekerjaan berilmu Manajemén Operasional [guna satu perencanaan diréalisasikan, memerlukan sejumlah alokasi biaya, agar Para Pelaksananya bisa fokus berkarya tanpa terganggunya konséntrasi sehubungan harus mencari - cari terlebih dahulu alat - alat pemuas keperluan hidupnya, pada saat usahanya belum menghasilkan].

Pada periodeu awal mendapatkan penempatan, status Job_Marketing Penulis adalah On_Job_Trainning, selama beberapa bulan yang ditetapkan guna dapat mencapai targét préstasi dalam seperiodeu tersebut.

Dalam hal ini Pimpinan Pengelola yunit kerja melakukan Manajemén Pemasaran, yang membabaki tahap - tahap prosés pemasaran jangka panjang secara bertahap, dengan lébelisasi status Para Marketer [Para Tenaga Pemasar], antara lain: "On Job Trainning (OJT)", Contract Assosiate Account Officer (AAO Kontrak, diberi kesempatan témpo terbatas selama 1 taunan guna mencapai targét Peroléhan Pemasaran yang telah ditetapkan oléh Satu Yunit_Kerja di atas Pemimpin Yunit_Kerja_nya), Account Officer [sering diistilahkan sebagai Karyawan Tetap/Pegawai Tetap, seiring dengan pernyataan status diangkatnya yang bersangkutan sebagai 'Bukan yang Dikontrak Lagi'.].


Terdapat irisan di antara ManajemĂ©n Pemasaran, dengan ManajemĂ©n Sumber Daya Manusia, dalam mengelola Para Pekerja Baru yang secara akuntansi: 'belum berpenghasilan namun telah berpendapatan' tersebut. 


Dan pada saat itu Penulis masih berumah tangga dengan Éka [Istri Penulis], dalam Ikatan Pernikahan secara Agama dan Negara, sehingga: baik pendapatan ataupun penghasilan yang penulis dapatkan dari perusahaan tersebut, adalah tetap dimusyawarahkan dengan Istri Penulis [Éka]. Di sini, kami tetap melakukan Manajemén Keuangan tingkat Rumah Tangga.

Pada Tanggal 5 Januari taun 2012, Penulis bercerai dari Istri Penulis, pertamakalinya, oléh sebab: diminta tholaq [talak] Penulis oléhnya [Éka]. Secara ketentuan Hukum Islam, seharusnya kewajiban tetap menafkahi Éks_Istri (jika nishob_nya mampu) selama Masa Iddah, adalah berlangsungnya hingga 100 hari [hitungan kalénder mungkin berakhir pada sekitar 14 April 2012.

Ketentuan tersebut [perlindungan Hukum Islam terhadap hak - hak bagi Mantan Istri] tentunya di luar kewajiban menafkahi bagi Anak - Anak Kandung.

Yang terjadi?: pada tanggal 8 Maret 2012, Éka [Éks Istri Penulis tersebut] meminta rujuk dengan penulis. Kamipun rujuk [mensyahkan kembali pernikahan kami tanpa perlu menikah lagi/akad ulang, sehubungan pada tanggal tersebut usia Masa Iddah kami baru mencapai 63 hari tmt.[Terhitung Mulai Tanggal] sejak jatuhnya Talak_1 dari Penulis: 5 Januari 2012.

Secara Hukum Islam, Manajemén Keuangan kami sebagai Suami dan Istri, seharusnya dikembalikan kepada status sebagaimana pada saat sebelum kami bercerai, yaitu: penulis memberikan nafkah normal [bukan sebagai kompénsasi atas Masa Iddah akibat terjadinya perceraian] dari Seorang Suami terhadap Istrinya.

Namun, sehari setelah kami rujuk, ya itu tmt.9 Maret taun 2012, Istri Penulis meminta cerai lagi dari penulis, dan penulis memberikan Talak_2 kepada ybs.?: ya, sehingga Masa Iddah yang pertama telah gugur seiring dengan peristiwa rujuknya kami pada Tanggal 8 Maret 2012, dan dimulai lagi dari hitungan H-1 [Hari ke-1 menjelang Hari Ke-100, berakhirnya Masa Iddah] bagi kami, yang artinya: Masa Iddah Ke-2 ini akan berakhir pada tanggal 17 Juni taun 2012, bukan lagi pada tanggal 14 April taun 2012, sehubungan Masa Iddah tersebut telah gugur sebelum waktunya berakhir.

Pada Tanggal 1 April 2012, status kepegawaian penulis mengalami perubahan, dari Pekerja Kontrak, menjadi Pekerja Tetap. Dan secara Manajemén Sumber Daya Manusia, Divisi HRD [Human Research Development/Sumber Daya Manusia], mémang seharusnya mencatatkan Masa Iddah baru tiada berpengaruh terhadap sistem penggajian, sehubungan: baik pada saat cerai yang pertama (5 Januari 2012), juga yang ke-2 (9 Maret 2012), dalam kedua masa tersebut belum terjadi pencatatan secara Hukum Administrasi Negara mengenai status perceraian kami [hanya dilakukan secara Agama], dan Surat Panggilan Sidang Pertama dari Pengadilan Agama baru terjadi pada sekitar April 2012, sedangkan Putusannya pada 12 Juni 2012.


Sebagai alumnus Jurusan Pendidikan Sejarah, yang mémang harus penulis lebih perhatikan adalah Putusan Tertulis dari Pengadilan Agama [sebab: sejarah adalah mengutamakan Sumber - Sumber Tertulis dari satu ataupun suatu Kejadian yang diajukan menjadi Peristiwa].

Maka: secara berdasarkan hukum, bagi ManajemĂ©n Keuangan》apabila Putusan Tertulis resminya jatuh pada tanggal 12 Juni 2012, berarti hak penggajian per_bulan Juni 2012 itu dan selanjutnya, yang dihitung sejak tanggal 26 bulan sebelumnya, adalah bukan lagi hak 'gono - gini', sehubungan korĂ©lasi bahwa segala kemungkinan terjadinya putusan - putusan hukum terhadap perlakuan imbang bagi Neraca ["Balace Report"] Rumah Tangga [gono - gini] yang diberlakukan pada masa - masa antara tanggal 26 MĂ©i 2012 hingga tanggal putusan tersebut (12 Juni 2012), adalah berstatus BATAL DEMI HUKUM [bukan batal karena hukum].

Artinya?: termasuk hak gaji atas Periodeu Bulan Berjalan [waktu - waktu antara tanggal 26 Méi 2012 hingga 25 Juni 2012], yangmana perusahaan tempat penulis saat itu bekerja adalah secara rutin melakukan Pembayaran Gaji Karyawannya per_tiap tanggal 25 tiap - tiap bulannya, bukan per_tanggal 1, sebagaimana Kalénder Manual.

Kesimpulan》
Manajemén jenis apapun di antara ke-4 kategorisasi tersebut di atas - atas, adalah perlu dilakukannya sesuai dengan Status Hukum dari Objék - Objék yang dimanéjnya.

Ini adalah kaidah pertama dalam Ilmu Manajemén, yaitu: pengaturan/pengelolaan berdasarkan kaidah hukum yang lagi diberlakukan atas suatu objék, yang apabila belum jelas jenis hukumnya pada suatu masa, maka Ilmu Sejarah dapat membantu pembedahan kasus - kasusnya, menjadi satu ataupun suatu bahan - bahan qiyyas bagi Masa Kini.

PA102.

Yusni Tria Yunda [ 📝📚 ].

Istilah 'Makro' sebagai antonim dari 'Mikro', pertama kalinya penulis ketaui ketika bersekolah di Jurusan IPA [Ilmu Pengetauan Alam] tingkat SMU [Sekolah Menengah Umum] Negeri 1 Bandung, Taun Ajaran 1998/1999. Dalam penglihatan penelitian, mengenai sél, penulis ketaui bahwa ada struktur ketubuhan di dalam satuan terkecil dari satu bagian terkecil dari tubuh.

Secara Biologi, pemahaman mengenai batasan - batasan bahwa suatu bagian tubuh dapat dikategorikan sebagai 'makro', atau 'mikro'?: ya, sempat menjadi aga samar, setelah mengetaui bahwa dalam satu sél terdapat struktur 'canggih', yang bermékanismeu tertentu, seperti satu miniatur kinerja organ tubuh yang lebih besar, seperti paru - paru ["lungs"], misalnya.

3 ('tiga') ciri - ciri utama dari makhluk hidup, adalah tumbuh, bergerak, dan dapat melakukan réproduksi. Secara siklus: kemampuan melakukan input - output unsur - unsur kimiawi bagi sél - sél, menunjukkan bahwa sél adalah makhluk hidup. Dia bernafas: menyerap udara [biasanya Oksigén ("O2")], guna diréspirasikan melalui pemecahan ikatan - ikatan O2 menjadi nutrisi yang diperlukan oléh sél guna tumbuh.

Selanjutnya, réspirasi memerlukan pembuangan, réduksi yang seperti penyucian harta setelah terkumpulnya mencapai nishob. CO2 [karbondioksida] adalah ikatan Kimia yang umum dilepaskan oléh sél - sél hasil penyerapan Oksigén ["O2"] yang dilepaskan ke udara bébas oléh jasad_rénik aérob. Ketika sejarah, menyerap karbondioksida ini sebagai pembelajaran yang telah disistematiskan, menjadi Pendidikan Sejarah, dalam setaraan jasad_rénik: ini bagai Sejarah Lokal, dan dalam Pendidikan Akuntansi: ini kategori 'mikro'_nya di bagian kapasitas Sang Jasad_Rénik, berdasarkan kategori nishob_isasi.

Penentuan Nishob》Nishob Hutang, dan Nishob Harta Sebagai Tolok Ukur Kemikroan dalam Ékonomi.
BRI, sebagai perbankan konvénsional, mungkin bukan secara jahar menegaskan bahwa ukuran Aktiva Bersih setelah dikurangi hutang, yang menjadi "Equity", yang justru diketauinya dari pencerminan Aktiva pada Pasiva di Neraca, menetapkan 86 gram Mas dikalikan Harga Écéran Tertinggi pada Taun Berjalan adalah sebagai batas minimal bagi Calon Débitur disebut sebagai Layak Krédit [bank_able]. Sehingga: nilai lebihnya dari nishob tersebut adalah pertimbangan guna melakukan pencairan krédit atas rékoméndasi Para Account Officer/Para Mantri_nya.

Jika 100juta Rupiah, adalah plafon maksimal bagi BRI Tingkat Yunit mencairkan krédit, guna digolongkan sebagai batas kontéks 'Mikro', yangmana yang di atas plafon 100 juta Rupiah tersebut telah layak disebut sebagai 'Makro', maka:

sebenarnya, bukan nishob 86gram Mas tersebut yang dijadikan perhitungan krédit, sebab itu hanyalah batas minimal dari Net Asset [aktiva bersih, modal sendiri ["Equity"]], lebihnya dari nilai itulah nantinya yang dikalikan dengan salasatu éntitas fungsi Ketuhanan dalam Suroot an_Naas [robbiy, malik, dan ilah], ya, itu, minimal 1 dari 3 fungsi ketuhanan tersebut ditemukan réspirasinya dalam pembentukan "CO2" pada Laporan Laba Rugi pembentuk Laba Kotor [Karbondioksida senantiasa dapat dipecah - urai kembali ikatan - ikatannya menjadi bentuk Oksigén ("O2") baru, dan hal ini hanya dapat dilakukan oléh sejarah ('syajarotun'), melalui mékanismeu a_fotosintésis pada malam hari tanpa ultra_violete].

Makro, secara pengertian krédit ala BRI sebagai proto_type bank konvénsional tertua di Indonésia, dengan demi kian, menghitung sekitar 1/3 ('33,33%') dari Nilai Nishob Calon Débitur, yang telah terbukukan/terbuktikan berhasil adanya, di dalam Laporan Laba_Rugi Calon, sebagai "Sharing" Dana Sendiri ("SDS'), dari Total Project Cost yang diajukan Calon Debitur guna melakukan pengembangan ("expantion") usahanya.

33,33% ini, kalau di Tingkat Cabang, ditambah safety_spare sekitar 1,69%, menjadi genap: 35% "Sharing Dana Sendiri' yang wajib telah disiapkan oléh Calon Débitur.

Artinya: jika ada Proyék bernilai Total RAB [Rancangan Anggaran Bangunan] Kelas Pendidikan sebesar 100 Juta Rupiah, yang akan dilakukan oléh éntitas pendidikan sebagai Calon Débitur, maka Pihak BRI Yunit perlu mewajibkan sejumlah 35% x Rp.100.000.000,- telah disediakan oléh Pihak Pengaju tersebut [Calon Débitur].

Dékonstruksi ini, dengan demikian, meng_ijma`_kan, bahwa: Ékuiti Calon Débitur, minimalnya adalah 1x nishob pleus 35% dikalikan TPC [Total Project Cost]. Jika HÉT [Harga Écéran Tertinggi Mas pada Taun Berjalan adalah Rp. 500.000,- per_gram, maka nishob= 86gram x Rp.500ribu = Rp.43.000.000,-.]. Kalau setelah dihitung, ternyata pencapaian "Equity" Calon Debitur di bawah nilai Rp.43juta, tapi dilakukan rékayasa secara sengaja terhadap nilai kuantitatif tersebut oléh Petugas Perékoméndasi yang membuat Pemutus salah menganalisa bahan - bahan putusannya sehingga krédit bisa cair tapi kemudian menjadi Krédit Macét [débitur ga mampu membayar dalam témpo lebih dari 270Hari], maka: itu seperti berzona zina dalam mékanismeu ékonomi sistem krédit, dan terduga pelakunya harus diperiksa oléh Petugas Audit.

Kemudian, nilai Rp.43.000.000,- tersebut ditambahkan dengan nilai Rp.35.000.000,- [didapat dari 35% dikalikan TPC], sama dengan Rp.78.000.000,- yang merupakan Targét Ékuiti yang harus dicapai oléh Pihak Calon Débitur melalui Laporan Laba Rugi yang telah diperiksa oléh Pemrakarsa Krédit [Account Officer/Mantri].

Artinya?: kaidah Makro dalam hal krédit di sini, adalah menimbang hal - hal berikut;

1. Ékuitinya telah mencapai minimal nilai Rp.78.000.000,- di Post Equity [seperti juga mékanismeu nilai "Quota" DATA minimal dari pulsa internét guna perangkat keras (Hard_Ware) dapat mengaksés internét].

2. Ketika Nilai Total Project Cost ga melebihi dari 65% Nilai Pasiva vis a vis Aktiva yang seimbang dalam Neraca. Misal: jika Total Aktiva adalah 200juta [termasuk Aktiva - Aktiva yang telah dipunyai, tapi diperoléhnya secara krédit dari Pihak Penjual], tapi nilai Ékuitinya hanya Rp.78.000.000,-, maka yang Rp.122.000.000,- adalah penghuni Pos Hutang. Dan Nilai tersebut adalah 56% dari Ékuiti, yangmana rasio demikian adalah sakit, se_Bab: Nilai Hutangnya di atas setengah_kali lipat [50% + 6%] dari Nilai Ékuitinya, namun belum sakit parah, dan oléh se_Bab itu, dapat 'disuntik' Dana oléh Mantri berdasarkan hasil analisanya.

Analisa Mantri, bisa: 65% [100% dikurangi 35%], dikalikan lebihnya dari Nishob》
65% x [Rp.78.000.000,- - Rp.43.000.000,-]
= 65% x Rp.35.000.000,-
= Rp. 22.750.000,-
Jumlah Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah inilah yang dapat diajukan kepada Pemutus Krédit, secara "prudent" alias aman.

3. Secara kaidah Neraca, mungkin saja Calon Débitur dapat digolongkan ber_Aktiva Makro nilainya, tapi secara krédit, ybs.[yang bersangkutan] adalah Kelayakan Mikro [Nilai Krédit yang layak diajukan maksimalnya hanya Rp.22.750.000,- ya itu masih berkategori di bawah Rp.100.000.000,- , sehingga bukan termasuk Makro].

4. Poin-3 tentu akan berbéda apabila Nilai Lebih di atas Nishob Calon Débitur adalah beberapa kali_lipat dari Bilangan Nishob Aktiva_nya. Misal: total Aktiva = Rp.500.000.000,-, Total Ékuiti = Rp.400.000.000,-.

"Equity" dikurangi Nishob Minimal = Rp.400juta-Rp.43juta = Rp.357juta.

Nilai Maksimal bagi Krédit yang dapat diajukan = 35% x Rp.357juta = Rp.124.950.000,-.

Nilai Calon Débitur ini telah memasuki Kewilayahan Makro, dari sisi Kelayakan Krédit, yangmana dengan demikian, maka Usaha ybs.telah termasuk Ékonomi Makro.

Namun, secara perbankan, apabila keperluan krédit ybs.yang bertotal Project Cost hanya Rp.100juta, yang setelah dikurangi SDS_nya Rp.35juta, maka menghasilkan ajuan Krédit Invéstasi hanya Rp.65juta saja. Dan secara ketentuan internal BRI, Total Éksposur dari lahan krédit berplafon 65juta adalah masih dapat digarap oléh Tingkat Yunit [kategori Krédit Mikro].

Secara ulasan silang - dalam prakték perbankan, dapat kita simpulkan bahwa: Bisnis yang berkategori Makro secara Ékonomi, setelah dibuktikan dalam Laporan Laba_Rugi dan Laporan Neraca, belum tentu tergolong Makro pula secara krédit, melainkan sesuai dengan pemerluan Calon Débitur/Pelaku Usaha.

Tetapi sebaliknya: Pelaku Usaha Ékonomi Mikro, secara krédit, akan tetap berkategori mikro pula, terkecuali ybs.mengajukan séktor usaha yang berbéda, yang berkategori makro, yang minimalnya telah dikelolanya selama 2 (dua) taun ke belakang, atau lebih, yang belum pernah dineracakan sebelumnya oléh Pihak Kréditur yang melayaninya, dan terutama: dapat dibuktikan éksisténsinya nyata [bukan usaha fiktif].

Demikian, pembahasan makro dan mikro dalam pemahan penulis, berdasarkan pengalaman mengelola krédit di BRI Kantor Cabang Majalaya selama périodeu: Fébruari 2011 - 1 Juni 2012 Maséhi.
________
Pembanding》Pengantar Ékonomi Mikro.

Jumat, 27 Maret 2020

MKKIPS Jurusan Pendidikan Akuntansi di FPÉB UPI.

MKKIPS Jurusan Pendidikan Akuntansi di FÉB UPI *
Kodeu.
PA101.
PA102.
PA103.
PA104.
PA105.
PA201.
PA202.
PA203.
PA204.
PA205.
PA206.
PA300.
PA301.
PA401.
PA402.
PA403.
PA404.
PA405.
PA599.
PA598.
PA503.
PA502.
PA501.
PA413.
PA412.
PA411.
PA410.
PA409.
PA408.
PA408..
PA407.
PA406.

Nama Mata Kuliah.
   Pengantar Ékonomi Mikro.
   Pengantar Ékonomi Makro.
   Pengantar ManajemĂ©n.
   Pengantar Bisnis.
   Akuntansi Keuangan Dasar.
   Hukum Pajak dan Perpajakan.
   Akuntansi Keuangan Dasar 2.
   MatĂ©matika Ékonomi.
   MatĂ©matika Keuangan dan Bisnis.
   Praktika Akuntansi Keuangan.
   Aplikasi Komputer.
   Sistem Informasi Akuntansi.
   Anggaran Perusahaan.
   Akuntansi Keuangan Menengah 1.
   Akuntansi Keuangan Menengah 2.
   Akuntansi Biaya.
   Akuntansi Pemerintahan.
   Akuntansi SĂ©ktor Publik.
   Ujian Sidang.
   Skripsi.
   TĂ©ori dan Seminar Akuntansi.
   Akuntansi ManajemĂ©n.
   Akuntansi Keuangan.
   Pembelajaran Mikro.
   MĂ©todologi Penelitian.
   Kewirausahaan.
   Komputerisasi Akuntansi.
   Statistika Terapan.
   ManajemĂ©n Keuangan.
   Akuntansi Perpajakan.
   Pemeriksaan Akuntansi.
   Akuntansi Perbankan.
    
*[berdasarkan sumber》https://fpeb.upi.edu/akademik/kurikulum/1-program-studi-pendidikan-akuntansi/ ].

PA101.

Yusni Tria Yunda [📝📚].

Pengantar Ékonomi Mikro, dalam blogspot ini penulis golongkan sebagai Mata Kuliah Samping, sesuai dengan pemikiran mengenai Ijazah yang melatarbelakangi.

Pengantar Ékonomi Mikro, adalah Nama Mata Kuliah yang dikodeukan sebagai PA101 dalam Jurusan Pendidikan Akuntansi di Fakultas Pendidikan Ékonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonésia. Di Fakultas ini, Pengantar Ékonomi Mikro dikategorikan ke dalam MKKIPS [Mata Kuliah Keahlian Inti Program Studi].

Ékonomi Mikro, adalah bahasan yang sedari dulu menarik minat penulis, dalam membahasnya, secara dasar prakték - prakték ékonomi, yang pernah penulis lakukan.

Pengertian Mikro》Berdasarkan Pengalaman Penulis Mengelola Krédit.

Ketika aktif di BRI, sebagai Account Officer di Kewilayahan Tingkat Cabang, penulis mengetaui bahwa dalam market sharing BRI, ditentukan bahwa pembatasan istilah mikro, dari sisi Pos Hutang Perbankan, adalah Plafon Krédit yang maksimalnya hingga 100 Juta Rupiah [secara sejarah, diketaui oléh penulis, sejak Taun 2010 - kini (03/2020)].

Bagi plafon krédit komersil buat Hutang Bank ber_Total Éksposur di atas 100 juta Rupiah [secara pembulatan dimulai dari Rp.101.000.000,- ], hingga 500 juta Rupiah, di BRI dikategorikan sebagai kewenangan ékspansi bagi Tingkat Yunit Kerja Kantor Cabang Pembantu, dan market sharing kewenangan ini membuat kewenangan Total Éksposur KCP berbéda dengan Total Éksposur di Tingkat Yunit, yang menangani krédit dalam satu skim itu hingga 100 juta Rupiah, sebagai Krédit Mikro.

Apakah dengan berdasarkan pada pedoman pembagian pasar krédit di PT. BANK RAKYAT INDONÉSIA [BRI] tersebut, secara otomatis dapat pula diasosiasikan kesamaan pembatasan pengertian 'mikro', dengan pengertian mikro dalam séktor ékonomi ril?, bahwa: rumusan - rumusan krédit di perbankan konvénsional tersebut nilai - nilai koéfisién dan formulanya dapat pula disamakan dengan prakték ékonomi di satu lingkungan bahasan ékonomi dalam satu Kurun Waktu tertentu, sehingga dapat ditetapkan statusnya sebagai 'mikro'?, ataukah bisa berbéda perlakuan akuntansinya?.

Nishob Ékuiti Sebagai Ajuan Pembatasan.

Dalam Terminologi Fiqh Islam, istilah 'nishob', sering ditemukan penggunaannya buat melakukan penghitungan zakat dengan koéfisién - koéfisiénnya. Penulis menyetarakan perlakuan terhadap Nilai Lebih dari "Equity" dalam rumusan Akuntansi Perbankan Konvénsional [BRI] sebagai bahan penghitungan Total Aktiva Bersih yang akan dilakukan perkaliannya oléh koéfisién - koéfisién zakat, sesuai dengan sifat - sifat Aktiva_nya.

Artinya: dalam paham ini kita dapat menjajaki mengenai formula 'yang telah ada', atau 'telah jadi', yaitu mékanismeu penghitungan zakat, sebagai tolok ukur bagi dunia perékonomian guna melakukan klasifikasi terhadap pembédaan pengistilahan 'mikro', dan 'makro'. Simpel dari pengulasan penulis: segala Akumulasi Nilai Akuntansi yang berada berdekatan dengan titik nishob Pos Ékuiti, dalam Neraca Pasiva, adalah cocok dikategorikan sebagai 'mikro' dari Pihak Neraca.

Mengingat spésifikasi Jurusan Pendidikan Akuntansi, maka pertanyaan penting dalam pengantar ini, yang diajukan oléh penulis, adalah: 'apakah dari Pihak Laporan Laba_Rugi dapat pula dilakukan klasifikasi berdasarkan Nilai Pos Penjualan, ataukah Pihak Laporan Laba_Rugi hanya akan mengikuti saja hasil akhir pengolahan yang dilajukan dalam mékanismeu Pihak Neraca?'.

Mata Kuliah Samping.

Yusni Tria Yunda [].

Setelah membuat blogspot bernama Nomer Ijazah ini, postingan ke-2 yang penulis buat ini, adalah berdasarkan penelusuran penulis terhadap mĂ©nu samping, yang penulis istilahkan dalam maksud: Beberapa Mata Kuliah yang disajikan Judul - Judulnya dalam Fakultas Lain [FEB]: Fakultas Ékonomi dan Bisnis, di jenjang yang berbĂ©da, dalam skup kampus yang sama [Universitas Pendidikan IndonĂ©sia]》UPI.

Ketika mengisi Formulir Pendaftaran online, penulis mĂ©mang memilih secara konsistĂ©n 2 (dua) Pilihan Jurusan, ya itu: Jurusan Pendidikan Sejarah. 

Namun, penulis tertarik melihat - lihat jurusan - jurusan di samping - sampingnya, sekedar meninjau dan kalau memungkinkan: penulis hendak pula melakukan pembahasan - pembahasan tertentu, yang menarik minat penulis, tanpa melepaskan Pilihan Jurusan yang mémang telah penulis pilih guna penulis ikuti Tés Séléksi Masuknya.

Jurusan pertama yang menarik bagi penulis, di Fakultas Ékonomi dan Bisnis tersebut, adalah Pendidikan Akuntansi.

Nomer Ijazah.

Yusni Tria Yunda.
[ đź“ťđź“š].
Klik gambar guna masuk ke sps.upi.edu/id
Atau, dalam ibid.student-admission/
Awalnya, penulis tertarik membuat blogspot bernama makna Nomer Ijazah, ketika penulis melakukan pendaftaran secara online guna mengikuti TĂ©s Masuk belajar di Sekolah Pasca Sarjana UPI, Taun Ajaran 2020.

Hal tersebut, menginspirasi pula bagi penulis guna membuat blogspot - blogspot lainnya, yang mempunyai rélasi dengan Keidéntitasan Penulis, yang ditanyakan dalam bok - bok inputasi di dalam Formulir Pendaftaran Kuliah tersebut.

Penulis memperhatikan, sekurangnya ada 4 (empat) inputasi yang penting dalam formulir, yang isian terhadapnya dapat dijadikan sebagai Nama Nama Blogspot Penulis, di antaranya: isian mengenai [Nomer Induk Kependudukan], isian mengenai Nomer Telepon, dan isian mengenai Alamat Email, selain isian mengenai Nomer Ijazah yang lagi penulis posting dalam Blogspot ini.

Kemudian, penulis melakukan kombinasi - kombinasi di antara keempat variabel tersebut, seperti:
Nama Blogspot-1 = NIK, beralamat blogspot = .

Nama Blogspot-2 = SĂ©rial Nomer Telepon, beralamat blogspot = NIK penulis.

Nama Blogspot-3 = Nomer Ijazah Penulis, beralamat blogspot = Almamater Édukasi Penulis serta Taun Pernyataan Kelulusan Penulis dari jenjang tersebut*. Blogspot ini adalah yang ke-3 yang dimaksud sebagai contoh 'Nama Blogspot'-3 ini.

Nama Blogspot-4 = , adalah kombinasinya.
.Lihat
Cara Mem_button_kan Tautan》 .
Suntingan-1》
Minggu, 29 Maret 2020, menambahkan Keterangan - Keterangan:

Informasi mengenai Pendaftaran TĂ©s ini penulis dapatkan dari Postingan Seorang Kawan Facebook Penulis, bernama Akun: Lelly Yu.

Serta menambahkan:
Lainnya》
Pengantar Ékonomi Mikro.
Pengantar Manajemén.
NIK Pendaftar TĂ©s.
________
Suntingan-2: Selasa, 07/04/2020, menambahkan Lampiran - Lampiran》

Lampiran [i]》 Yang Telah Ditempuh di Jenjang Sebelumnya.

Lampiran [ii]》Rencana di Jurusan Pendidikan Sejarah, Sekolah Pascasarjana UPI.
_________