Yusni Tria Yunda [ đź“ťđź“š ].
Manajemén, meménéj, mengatur, menyéting, mengelola, adalah fi`il yang tanpa terlepas dari nasab aturan - aturan yang di_hadits_kan pelaksanaannya dalam kehidupan ber_Ékonomi [ber_I_cost_no_most, jangan 'biaya aku bukan hampir', melainkan 'mengatur secara mandiri pemahaman - pemahaman yang merupakan hasil - hasil pengalaman sejarah'.].
Bulan Juni Taun 2012, secara dokumén yang tercétak, penulis disyahkan mengalami perceraian oléh Pihak Pengadilan Agama, dalam Pernikahan Penulis: Yusni Tria Yunda, dengan Éka Maila Pusa. Apa yang hendak diménéj dari paham mengenai talak ini?.
Kecenderungan beberapa Perguruan Tinggi, juga beberapa SMK [Sekolah Menengah Kejuruan] tertentu, mengkategorikan Ilmu Manajemén menjadi 3 hingga 4 kajian studinya.
1. MANAJEMÉN PEMASARAN.
2. MANAJEMÉN SUMBER DAYA MANUSIA.
3. MANAJEMÉN OPERASIONAL.
4. MANAJEMÉN KEUANGAN.
Keempat skil dan seni pengaturan tersebut, tentunya berkaitan erat dengan: di dalam éntitas hukum apa manajemén tersebut dilakukan?, dan kapan dilakukannya?. Masa silam, masa kini [lagi berlangsung], ataukah dalam harapan pelaksanaannya kelak [perencanaan buat Masa Depan/"future"].
Pembahasan mengenai pola - pola, biasa dilakukan terhadap apa - apa yang telah ril terjadinya, guna didapatkan kecenderungan - kecenderungannya agar dapat disesuaikan dengan keperluan - keperluan yang lagi dihadapi pada masa kini, ataupun guna diformulasikan bagi Perencanaan Masa Depan.
Pada bagian ini, penulis cenderung mengkaji apa - apa yang penting pada Masa Lalu terlebih dahulu, sebagai dasar utama pengalaman - pengalaman yang dapat dijadikan sebagai bahan - bahan ramuan obat bagi masalah - masalah Masa Kini, dan mitigasi bagi masalah - masalah yang berpeluang timbul pada Masa Depan kelak.
Apabila sinkron, kajian manajemén pada masa silam, antara pengaturan yang dilakukan dengan ke_éntitas_an hukum tempat dilakukannya ménéjemén tersebut, maka pola manajeménisasi tersebut telah sesuai dengan hukum yang seharusnya diberlakukan pada saat peristiwa sejarah tersebut berlangsung.
Misal:
Pada Bulan Désémber taun 2010, penulis diterima bekerja di PT.Bank Rakyat Indonésia, dan dimulai pada Masa Belajar, sejak Bulan Désémber 2010 tersebut, hingga sekitaran Bulan Januari taun 2011, namun pada Masa Belajar tersebut penulis telah menerima gaji/"sallary"/upah, meskipun penulis belum mendapatkan penugasan khusus dalam bidang pekerjaan yang dilamar tersebut [induring formally trainning process].
Kondisi pada saat itu, secara Hukum Marital: penulis lagi mempunyai Ikatan Pernikahan dengan Éka Maila Pusa, sebagai Istri Penulis. Dengan demikian, pada "age" tersebut, Pengaturan Keuangan yang penulis lakukan tentulah sesuai dengan kaidah kewajiban menafkahi Keluarga Bathih [istri, dan Anak - Anak (Penulis mempunyai Seorang Istri, dan dua Orang Anak Kandung: Zihni, dan Arika)], maka: transparansi penerimaan dana yang penulis dapatkan dari BRI, seluruhnya penulis perlihatkan kepada Istri Penulis [Éka], dan penggunaannya kami musyawarahkan bersama.
Hingga Penulis mendapatkan penempatan tugas paska lulus belajar di Divisi Pendidikan dan Pelatihan BRI, saat itu penulis ditempatkan di BRI Kantor Cabang Majalaya, yang termasuk Yunit_Kerja dalam lingkungan kewilayahan BRI Kantor Wilayah Bandung, tempat penulis diterima pertamakalinya sebagai Tenaga Kontrak.
Secara Manajemén Sumber Daya Manusia, adalah bukan masalah, ketika: penulis melamar jabatan sebagai Account Officer melalui Yayasan Bina Poténsia, yangmana yayasan tersebut bekerjasama dengan Divisi Sumber Daya Manusia di Kantor Wilayah BRI Bandung, dan yayasan inilah yang melakukan beberapa tahap awal dalam seléksi Calon Pekerja BRI, sebelum kemudian Para Calon yang lulus dalam tahapan - tahapan tersebut dikirimkan ke BRI Kanwil Bandung guna melanjutkan tahapan - tahapan seléksinya yang kemudian, yang diselenggarakan langsung oléh Divisi SDM BRI Kanwil Bandung, pada sebelum Bulan Désémber taun 2010.
Kemudian, setelah mengikuti semua tahapan séléksi tingkat lanjut di Tingkat Kanwil, hasil rékrutmen Angkatan_Kerja yang bersamaan waktunya dengan Penulis, dikirimkan ke Divisi Pendidikan dan Latihan dari BRI Kantor Pusat, Jakarta.
Setelah selesai mengikuti DikLat, oléh Kantor Pusat penulis dan Angkatan_Kerja Penulis dipulangkan ke Kantor Wilayah, kemudian penulis ditempatkan di BRI Kantor Cabang Majalaya oléh KanWil Bandung.
Seluruh lével organisasi SDM tersebut adalah satu komando organisasi sebagai PT [Perséroan Terbatas], sehingga: segala tindakan yang dilakukan oléh satu Satuan Yunit_Kerja di bawah, akan diketaui oléh Satuan Yunit_Kerja di atasnya, secara vértikal, terutama yang berkaitan dengan perlakuan meménéj Sumber Daya Manusia.
Itu adalah salasatu contoh sisi éféktivitas dari pekerjaan bidang Manajemén Sumber Daya Manusia yang penulis maknai kini.
Adapun berkaitan dengan gaji/upah_kerja selama penulis mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Khusus tersebut, bukan salah apabila telah diterima duluan oléh Penulis dan Angkatan_Kerja Penulis saat itu, meskipun kami belum menghasilkan Laba Kotor bagi éntitas perusahaan tempat penulis lagi belajar téknis bekerja saat itu. Dan itulah yang penulis beritaukan kepada Istri Penulis, dalam kontéks ékonomi Rumah Tangga yang Utuh [saat itu kami belum bercerai].
Pun ketika penulis selesai Masa Belajar, kemudian ditempatkan di Kantor Cabang dengan jabatan sesuai yang dilamar oléh penulis, penulis mendapatkan gaji - gaji tiap - tiap bulan, meskipun secara angka - angka ril penulis belum menghasilkan Isi Pos Penjualan bagi Kantor Cabang, sehubungan dalam hal krédit: sejak mencari poténsi Calon Kastamer di pasar perbankan, dan mengelolanya hingga dapat dinilai Lancar dalam Évaluasi Taunan, adalah bukan mudah.
Maka: alokasi sejumlah anggaran tertentu dari Yunit_Kerja bagi Para Pekerja Baru yang belum menghasilkan ini, tentunya adalah bagian dari tolok ukur préstasi bagi jenis pekerjaan berilmu Manajemén Operasional [guna satu perencanaan diréalisasikan, memerlukan sejumlah alokasi biaya, agar Para Pelaksananya bisa fokus berkarya tanpa terganggunya konséntrasi sehubungan harus mencari - cari terlebih dahulu alat - alat pemuas keperluan hidupnya, pada saat usahanya belum menghasilkan].
Pada periodeu awal mendapatkan penempatan, status Job_Marketing Penulis adalah On_Job_Trainning, selama beberapa bulan yang ditetapkan guna dapat mencapai targét préstasi dalam seperiodeu tersebut.
Dalam hal ini Pimpinan Pengelola yunit kerja melakukan Manajemén Pemasaran, yang membabaki tahap - tahap prosés pemasaran jangka panjang secara bertahap, dengan lébelisasi status Para Marketer [Para Tenaga Pemasar], antara lain: "On Job Trainning (OJT)", Contract Assosiate Account Officer (AAO Kontrak, diberi kesempatan témpo terbatas selama 1 taunan guna mencapai targét Peroléhan Pemasaran yang telah ditetapkan oléh Satu Yunit_Kerja di atas Pemimpin Yunit_Kerja_nya), Account Officer [sering diistilahkan sebagai Karyawan Tetap/Pegawai Tetap, seiring dengan pernyataan status diangkatnya yang bersangkutan sebagai 'Bukan yang Dikontrak Lagi'.].
Terdapat irisan di antara Manajemén Pemasaran, dengan Manajemén Sumber Daya Manusia, dalam mengelola Para Pekerja Baru yang secara akuntansi: 'belum berpenghasilan namun telah berpendapatan' tersebut.
Dan pada saat itu Penulis masih berumah tangga dengan Éka [Istri Penulis], dalam Ikatan Pernikahan secara Agama dan Negara, sehingga: baik pendapatan ataupun penghasilan yang penulis dapatkan dari perusahaan tersebut, adalah tetap dimusyawarahkan dengan Istri Penulis [Éka]. Di sini, kami tetap melakukan Manajemén Keuangan tingkat Rumah Tangga.
Pada Tanggal 5 Januari taun 2012, Penulis bercerai dari Istri Penulis, pertamakalinya, oléh sebab: diminta tholaq [talak] Penulis oléhnya [Éka]. Secara ketentuan Hukum Islam, seharusnya kewajiban tetap menafkahi Éks_Istri (jika nishob_nya mampu) selama Masa Iddah, adalah berlangsungnya hingga 100 hari [hitungan kalénder mungkin berakhir pada sekitar 14 April 2012.
Ketentuan tersebut [perlindungan Hukum Islam terhadap hak - hak bagi Mantan Istri] tentunya di luar kewajiban menafkahi bagi Anak - Anak Kandung.
Yang terjadi?: pada tanggal 8 Maret 2012, Éka [Éks Istri Penulis tersebut] meminta rujuk dengan penulis. Kamipun rujuk [mensyahkan kembali pernikahan kami tanpa perlu menikah lagi/akad ulang, sehubungan pada tanggal tersebut usia Masa Iddah kami baru mencapai 63 hari tmt.[Terhitung Mulai Tanggal] sejak jatuhnya Talak_1 dari Penulis: 5 Januari 2012.
Secara Hukum Islam, Manajemén Keuangan kami sebagai Suami dan Istri, seharusnya dikembalikan kepada status sebagaimana pada saat sebelum kami bercerai, yaitu: penulis memberikan nafkah normal [bukan sebagai kompénsasi atas Masa Iddah akibat terjadinya perceraian] dari Seorang Suami terhadap Istrinya.
Namun, sehari setelah kami rujuk, ya itu tmt.9 Maret taun 2012, Istri Penulis meminta cerai lagi dari penulis, dan penulis memberikan Talak_2 kepada ybs.?: ya, sehingga Masa Iddah yang pertama telah gugur seiring dengan peristiwa rujuknya kami pada Tanggal 8 Maret 2012, dan dimulai lagi dari hitungan H-1 [Hari ke-1 menjelang Hari Ke-100, berakhirnya Masa Iddah] bagi kami, yang artinya: Masa Iddah Ke-2 ini akan berakhir pada tanggal 17 Juni taun 2012, bukan lagi pada tanggal 14 April taun 2012, sehubungan Masa Iddah tersebut telah gugur sebelum waktunya berakhir.
Pada Tanggal 1 April 2012, status kepegawaian penulis mengalami perubahan, dari Pekerja Kontrak, menjadi Pekerja Tetap. Dan secara Manajemén Sumber Daya Manusia, Divisi HRD [Human Research Development/Sumber Daya Manusia], mémang seharusnya mencatatkan Masa Iddah baru tiada berpengaruh terhadap sistem penggajian, sehubungan: baik pada saat cerai yang pertama (5 Januari 2012), juga yang ke-2 (9 Maret 2012), dalam kedua masa tersebut belum terjadi pencatatan secara Hukum Administrasi Negara mengenai status perceraian kami [hanya dilakukan secara Agama], dan Surat Panggilan Sidang Pertama dari Pengadilan Agama baru terjadi pada sekitar April 2012, sedangkan Putusannya pada 12 Juni 2012.
Sebagai alumnus Jurusan Pendidikan Sejarah, yang mémang harus penulis lebih perhatikan adalah Putusan Tertulis dari Pengadilan Agama [sebab: sejarah adalah mengutamakan Sumber - Sumber Tertulis dari satu ataupun suatu Kejadian yang diajukan menjadi Peristiwa].
Maka: secara berdasarkan hukum, bagi ManajemĂ©n Keuangan》apabila Putusan Tertulis resminya jatuh pada tanggal 12 Juni 2012, berarti hak penggajian per_bulan Juni 2012 itu dan selanjutnya, yang dihitung sejak tanggal 26 bulan sebelumnya, adalah bukan lagi hak 'gono - gini', sehubungan korĂ©lasi bahwa segala kemungkinan terjadinya putusan - putusan hukum terhadap perlakuan imbang bagi Neraca ["Balace Report"] Rumah Tangga [gono - gini] yang diberlakukan pada masa - masa antara tanggal 26 MĂ©i 2012 hingga tanggal putusan tersebut (12 Juni 2012), adalah berstatus BATAL DEMI HUKUM [bukan batal karena hukum].
Artinya?: termasuk hak gaji atas Periodeu Bulan Berjalan [waktu - waktu antara tanggal 26 Méi 2012 hingga 25 Juni 2012], yangmana perusahaan tempat penulis saat itu bekerja adalah secara rutin melakukan Pembayaran Gaji Karyawannya per_tiap tanggal 25 tiap - tiap bulannya, bukan per_tanggal 1, sebagaimana Kalénder Manual.
Kesimpulan》
Manajemén jenis apapun di antara ke-4 kategorisasi tersebut di atas - atas, adalah perlu dilakukannya sesuai dengan Status Hukum dari Objék - Objék yang dimanéjnya.
Ini adalah kaidah pertama dalam Ilmu Manajemén, yaitu: pengaturan/pengelolaan berdasarkan kaidah hukum yang lagi diberlakukan atas suatu objék, yang apabila belum jelas jenis hukumnya pada suatu masa, maka Ilmu Sejarah dapat membantu pembedahan kasus - kasusnya, menjadi satu ataupun suatu bahan - bahan qiyyas bagi Masa Kini.