Jumat, 27 Maret 2020

PA101.

Yusni Tria Yunda [📝📚].

Pengantar Ékonomi Mikro, dalam blogspot ini penulis golongkan sebagai Mata Kuliah Samping, sesuai dengan pemikiran mengenai Ijazah yang melatarbelakangi.

Pengantar Ékonomi Mikro, adalah Nama Mata Kuliah yang dikodeukan sebagai PA101 dalam Jurusan Pendidikan Akuntansi di Fakultas Pendidikan Ékonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonésia. Di Fakultas ini, Pengantar Ékonomi Mikro dikategorikan ke dalam MKKIPS [Mata Kuliah Keahlian Inti Program Studi].

Ékonomi Mikro, adalah bahasan yang sedari dulu menarik minat penulis, dalam membahasnya, secara dasar prakték - prakték ékonomi, yang pernah penulis lakukan.

Pengertian Mikro》Berdasarkan Pengalaman Penulis Mengelola Krédit.

Ketika aktif di BRI, sebagai Account Officer di Kewilayahan Tingkat Cabang, penulis mengetaui bahwa dalam market sharing BRI, ditentukan bahwa pembatasan istilah mikro, dari sisi Pos Hutang Perbankan, adalah Plafon Krédit yang maksimalnya hingga 100 Juta Rupiah [secara sejarah, diketaui oléh penulis, sejak Taun 2010 - kini (03/2020)].

Bagi plafon krédit komersil buat Hutang Bank ber_Total Éksposur di atas 100 juta Rupiah [secara pembulatan dimulai dari Rp.101.000.000,- ], hingga 500 juta Rupiah, di BRI dikategorikan sebagai kewenangan ékspansi bagi Tingkat Yunit Kerja Kantor Cabang Pembantu, dan market sharing kewenangan ini membuat kewenangan Total Éksposur KCP berbéda dengan Total Éksposur di Tingkat Yunit, yang menangani krédit dalam satu skim itu hingga 100 juta Rupiah, sebagai Krédit Mikro.

Apakah dengan berdasarkan pada pedoman pembagian pasar krédit di PT. BANK RAKYAT INDONÉSIA [BRI] tersebut, secara otomatis dapat pula diasosiasikan kesamaan pembatasan pengertian 'mikro', dengan pengertian mikro dalam séktor ékonomi ril?, bahwa: rumusan - rumusan krédit di perbankan konvénsional tersebut nilai - nilai koéfisién dan formulanya dapat pula disamakan dengan prakték ékonomi di satu lingkungan bahasan ékonomi dalam satu Kurun Waktu tertentu, sehingga dapat ditetapkan statusnya sebagai 'mikro'?, ataukah bisa berbéda perlakuan akuntansinya?.

Nishob Ékuiti Sebagai Ajuan Pembatasan.

Dalam Terminologi Fiqh Islam, istilah 'nishob', sering ditemukan penggunaannya buat melakukan penghitungan zakat dengan koéfisién - koéfisiénnya. Penulis menyetarakan perlakuan terhadap Nilai Lebih dari "Equity" dalam rumusan Akuntansi Perbankan Konvénsional [BRI] sebagai bahan penghitungan Total Aktiva Bersih yang akan dilakukan perkaliannya oléh koéfisién - koéfisién zakat, sesuai dengan sifat - sifat Aktiva_nya.

Artinya: dalam paham ini kita dapat menjajaki mengenai formula 'yang telah ada', atau 'telah jadi', yaitu mékanismeu penghitungan zakat, sebagai tolok ukur bagi dunia perékonomian guna melakukan klasifikasi terhadap pembédaan pengistilahan 'mikro', dan 'makro'. Simpel dari pengulasan penulis: segala Akumulasi Nilai Akuntansi yang berada berdekatan dengan titik nishob Pos Ékuiti, dalam Neraca Pasiva, adalah cocok dikategorikan sebagai 'mikro' dari Pihak Neraca.

Mengingat spésifikasi Jurusan Pendidikan Akuntansi, maka pertanyaan penting dalam pengantar ini, yang diajukan oléh penulis, adalah: 'apakah dari Pihak Laporan Laba_Rugi dapat pula dilakukan klasifikasi berdasarkan Nilai Pos Penjualan, ataukah Pihak Laporan Laba_Rugi hanya akan mengikuti saja hasil akhir pengolahan yang dilajukan dalam mékanismeu Pihak Neraca?'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar