Yusni Tria Yunda [ 📝📚 ].
Istilah 'Makro' sebagai antonim dari 'Mikro', pertama kalinya penulis ketaui ketika bersekolah di Jurusan IPA [Ilmu Pengetauan Alam] tingkat SMU [Sekolah Menengah Umum] Negeri 1 Bandung, Taun Ajaran 1998/1999. Dalam penglihatan penelitian, mengenai sél, penulis ketaui bahwa ada struktur ketubuhan di dalam satuan terkecil dari satu bagian terkecil dari tubuh.
Secara Biologi, pemahaman mengenai batasan - batasan bahwa suatu bagian tubuh dapat dikategorikan sebagai 'makro', atau 'mikro'?: ya, sempat menjadi aga samar, setelah mengetaui bahwa dalam satu sél terdapat struktur 'canggih', yang bermékanismeu tertentu, seperti satu miniatur kinerja organ tubuh yang lebih besar, seperti paru - paru ["lungs"], misalnya.
3 ('tiga') ciri - ciri utama dari makhluk hidup, adalah tumbuh, bergerak, dan dapat melakukan réproduksi. Secara siklus: kemampuan melakukan input - output unsur - unsur kimiawi bagi sél - sél, menunjukkan bahwa sél adalah makhluk hidup. Dia bernafas: menyerap udara [biasanya Oksigén ("O2")], guna diréspirasikan melalui pemecahan ikatan - ikatan O2 menjadi nutrisi yang diperlukan oléh sél guna tumbuh.
Selanjutnya, réspirasi memerlukan pembuangan, réduksi yang seperti penyucian harta setelah terkumpulnya mencapai nishob. CO2 [karbondioksida] adalah ikatan Kimia yang umum dilepaskan oléh sél - sél hasil penyerapan Oksigén ["O2"] yang dilepaskan ke udara bébas oléh jasad_rénik aérob. Ketika sejarah, menyerap karbondioksida ini sebagai pembelajaran yang telah disistematiskan, menjadi Pendidikan Sejarah, dalam setaraan jasad_rénik: ini bagai Sejarah Lokal, dan dalam Pendidikan Akuntansi: ini kategori 'mikro'_nya di bagian kapasitas Sang Jasad_Rénik, berdasarkan kategori nishob_isasi.
Penentuan Nishob》Nishob Hutang, dan Nishob Harta Sebagai Tolok Ukur Kemikroan dalam Ékonomi.
BRI, sebagai perbankan konvénsional, mungkin bukan secara jahar menegaskan bahwa ukuran Aktiva Bersih setelah dikurangi hutang, yang menjadi "Equity", yang justru diketauinya dari pencerminan Aktiva pada Pasiva di Neraca, menetapkan 86 gram Mas dikalikan Harga Écéran Tertinggi pada Taun Berjalan adalah sebagai batas minimal bagi Calon Débitur disebut sebagai Layak Krédit [bank_able]. Sehingga: nilai lebihnya dari nishob tersebut adalah pertimbangan guna melakukan pencairan krédit atas rékoméndasi Para Account Officer/Para Mantri_nya.
Jika 100juta Rupiah, adalah plafon maksimal bagi BRI Tingkat Yunit mencairkan krédit, guna digolongkan sebagai batas kontéks 'Mikro', yangmana yang di atas plafon 100 juta Rupiah tersebut telah layak disebut sebagai 'Makro', maka:
sebenarnya, bukan nishob 86gram Mas tersebut yang dijadikan perhitungan krédit, sebab itu hanyalah batas minimal dari Net Asset [aktiva bersih, modal sendiri ["Equity"]], lebihnya dari nilai itulah nantinya yang dikalikan dengan salasatu éntitas fungsi Ketuhanan dalam Suroot an_Naas [robbiy, malik, dan ilah], ya, itu, minimal 1 dari 3 fungsi ketuhanan tersebut ditemukan réspirasinya dalam pembentukan "CO2" pada Laporan Laba Rugi pembentuk Laba Kotor [Karbondioksida senantiasa dapat dipecah - urai kembali ikatan - ikatannya menjadi bentuk Oksigén ("O2") baru, dan hal ini hanya dapat dilakukan oléh sejarah ('syajarotun'), melalui mékanismeu a_fotosintésis pada malam hari tanpa ultra_violete].
Makro, secara pengertian krédit ala BRI sebagai proto_type bank konvénsional tertua di Indonésia, dengan demi kian, menghitung sekitar 1/3 ('33,33%') dari Nilai Nishob Calon Débitur, yang telah terbukukan/terbuktikan berhasil adanya, di dalam Laporan Laba_Rugi Calon, sebagai "Sharing" Dana Sendiri ("SDS'), dari Total Project Cost yang diajukan Calon Debitur guna melakukan pengembangan ("expantion") usahanya.
33,33% ini, kalau di Tingkat Cabang, ditambah safety_spare sekitar 1,69%, menjadi genap: 35% "Sharing Dana Sendiri' yang wajib telah disiapkan oléh Calon Débitur.
Artinya: jika ada Proyék bernilai Total RAB [Rancangan Anggaran Bangunan] Kelas Pendidikan sebesar 100 Juta Rupiah, yang akan dilakukan oléh éntitas pendidikan sebagai Calon Débitur, maka Pihak BRI Yunit perlu mewajibkan sejumlah 35% x Rp.100.000.000,- telah disediakan oléh Pihak Pengaju tersebut [Calon Débitur].
Dékonstruksi ini, dengan demikian, meng_ijma`_kan, bahwa: Ékuiti Calon Débitur, minimalnya adalah 1x nishob pleus 35% dikalikan TPC [Total Project Cost]. Jika HÉT [Harga Écéran Tertinggi Mas pada Taun Berjalan adalah Rp. 500.000,- per_gram, maka nishob= 86gram x Rp.500ribu = Rp.43.000.000,-.]. Kalau setelah dihitung, ternyata pencapaian "Equity" Calon Debitur di bawah nilai Rp.43juta, tapi dilakukan rékayasa secara sengaja terhadap nilai kuantitatif tersebut oléh Petugas Perékoméndasi yang membuat Pemutus salah menganalisa bahan - bahan putusannya sehingga krédit bisa cair tapi kemudian menjadi Krédit Macét [débitur ga mampu membayar dalam témpo lebih dari 270Hari], maka: itu seperti berzona zina dalam mékanismeu ékonomi sistem krédit, dan terduga pelakunya harus diperiksa oléh Petugas Audit.
Kemudian, nilai Rp.43.000.000,- tersebut ditambahkan dengan nilai Rp.35.000.000,- [didapat dari 35% dikalikan TPC], sama dengan Rp.78.000.000,- yang merupakan Targét Ékuiti yang harus dicapai oléh Pihak Calon Débitur melalui Laporan Laba Rugi yang telah diperiksa oléh Pemrakarsa Krédit [Account Officer/Mantri].
Artinya?: kaidah Makro dalam hal krédit di sini, adalah menimbang hal - hal berikut;
1. Ékuitinya telah mencapai minimal nilai Rp.78.000.000,- di Post Equity [seperti juga mékanismeu nilai "Quota" DATA minimal dari pulsa internét guna perangkat keras (Hard_Ware) dapat mengaksés internét].
2. Ketika Nilai Total Project Cost ga melebihi dari 65% Nilai Pasiva vis a vis Aktiva yang seimbang dalam Neraca. Misal: jika Total Aktiva adalah 200juta [termasuk Aktiva - Aktiva yang telah dipunyai, tapi diperoléhnya secara krédit dari Pihak Penjual], tapi nilai Ékuitinya hanya Rp.78.000.000,-, maka yang Rp.122.000.000,- adalah penghuni Pos Hutang. Dan Nilai tersebut adalah 56% dari Ékuiti, yangmana rasio demikian adalah sakit, se_Bab: Nilai Hutangnya di atas setengah_kali lipat [50% + 6%] dari Nilai Ékuitinya, namun belum sakit parah, dan oléh se_Bab itu, dapat 'disuntik' Dana oléh Mantri berdasarkan hasil analisanya.
Analisa Mantri, bisa: 65% [100% dikurangi 35%], dikalikan lebihnya dari Nishob》
65% x [Rp.78.000.000,- - Rp.43.000.000,-]
= 65% x Rp.35.000.000,-
= Rp. 22.750.000,-
Jumlah Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah inilah yang dapat diajukan kepada Pemutus Krédit, secara "prudent" alias aman.
3. Secara kaidah Neraca, mungkin saja Calon Débitur dapat digolongkan ber_Aktiva Makro nilainya, tapi secara krédit, ybs.[yang bersangkutan] adalah Kelayakan Mikro [Nilai Krédit yang layak diajukan maksimalnya hanya Rp.22.750.000,- ya itu masih berkategori di bawah Rp.100.000.000,- , sehingga bukan termasuk Makro].
4. Poin-3 tentu akan berbéda apabila Nilai Lebih di atas Nishob Calon Débitur adalah beberapa kali_lipat dari Bilangan Nishob Aktiva_nya. Misal: total Aktiva = Rp.500.000.000,-, Total Ékuiti = Rp.400.000.000,-.
"Equity" dikurangi Nishob Minimal = Rp.400juta-Rp.43juta = Rp.357juta.
Nilai Maksimal bagi Krédit yang dapat diajukan = 35% x Rp.357juta = Rp.124.950.000,-.
Nilai Calon Débitur ini telah memasuki Kewilayahan Makro, dari sisi Kelayakan Krédit, yangmana dengan demikian, maka Usaha ybs.telah termasuk Ékonomi Makro.
Namun, secara perbankan, apabila keperluan krédit ybs.yang bertotal Project Cost hanya Rp.100juta, yang setelah dikurangi SDS_nya Rp.35juta, maka menghasilkan ajuan Krédit Invéstasi hanya Rp.65juta saja. Dan secara ketentuan internal BRI, Total Éksposur dari lahan krédit berplafon 65juta adalah masih dapat digarap oléh Tingkat Yunit [kategori Krédit Mikro].
Secara ulasan silang - dalam prakték perbankan, dapat kita simpulkan bahwa: Bisnis yang berkategori Makro secara Ékonomi, setelah dibuktikan dalam Laporan Laba_Rugi dan Laporan Neraca, belum tentu tergolong Makro pula secara krédit, melainkan sesuai dengan pemerluan Calon Débitur/Pelaku Usaha.
Tetapi sebaliknya: Pelaku Usaha Ékonomi Mikro, secara krédit, akan tetap berkategori mikro pula, terkecuali ybs.mengajukan séktor usaha yang berbéda, yang berkategori makro, yang minimalnya telah dikelolanya selama 2 (dua) taun ke belakang, atau lebih, yang belum pernah dineracakan sebelumnya oléh Pihak Kréditur yang melayaninya, dan terutama: dapat dibuktikan éksisténsinya nyata [bukan usaha fiktif].
Demikian, pembahasan makro dan mikro dalam pemahan penulis, berdasarkan pengalaman mengelola krédit di BRI Kantor Cabang Majalaya selama périodeu: Fébruari 2011 - 1 Juni 2012 Maséhi.
________
Pembanding》Pengantar Ékonomi Mikro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar